PPKn Sekolah Menengah Pertama tuliskan bentuk ancaman menurut undang undang nomor 34 tahun 2004

tuliskan bentuk ancaman menurut undang undang nomor 34 tahun 2004

Jawaban:

Dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Adapun ancaman disini terdiri atas :

a. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.

b. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata. Gerakan bersenjata sendiri adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

[answer.2.content]